tirto.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly punya kewenangan mencabut cuti bersyarat terpidana kasus pencemaran nama baik melalui media Obor Rakyat
"Saya bilang, kalau macam-macam, masuk [penjara]. Karena dia masih cuti bersyarat. Bisa dicabut. Kalau melakukan hal tidak benar, yaudah dia masuk lagi," kata Yasonna ditemui di JI Expo, Kemayoran, Kamis (10/1/2019).
Dalam kasus itu, Setiyardi, pemred Obor Rakyat dan redakturnya, Darmawan Sepriyosa divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2016 lalu.
Keduanya, dieksekusi oleh kejaksaan dan mulai ditahan di LP Cipinang pada Mei 2018. Kini, Kemenkumham memberi keduanya cuti bersyarat mulai Januari-8 Mei 2019.
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 3 tahun 2018, disebutkan cuti bersyarat yakni pembinaan narapidana di luar penjara. Untuk memperoleh cuti bersyarat, narapidana umum seperti Setiyardi dan Darmawan harus menjalani dua pertiga dari masa hukuman.
Yasonna terus memantau dua narapidana itu, dan sewaktu-waktu mencabut cuti bersyarat, bila keduanya melanggar hukum.
“Bisa saja dicabut, selama ada pelanggaran hukum. Keduanya belum bebas secara penuh,” ujar dia.
Anggota Dewan Penasihat Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Romahurmuziy malah berharap agar Obor Rakyat tak terbit lagi, karena masyarakat masih trauma dengan perbuatannya yang menyebarkan kabar bohong pada Pilpres 2014 lalu."Saya jujur menyesalkan terbitnya Obor Rakyat yang dampaknya sampai sekarang masih ada sebagai sebuah fitnah," kata Romy di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Menurut pria yang kerap disapa Romi, hoaks Obor Rakyat masih terbawa sampai saat ini. Padahal hoaks yang disebarkan cuma tiga edisi pada 2014.
"Tentu hal ini tidak boleh diteruskan lagi. Saya minta kepada seluruh orang yang berinisiatif menerbitkan Obor Rakyat agar mengakhiri apa yang dulu pernah dilakukannya," kata dia.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali