Menuju konten utama

Komentar Pemred Obor Rakyat Soal Ancaman Menkumham Yasonna Laoly

Setiyardi Budiono menyatakan tidak ada unsur pelanggaran hukum dalam rencananya menerbitkan kembali Tabloid Obor Rakyat.

Komentar Pemred Obor Rakyat Soal Ancaman Menkumham Yasonna Laoly
Pemred Obor Rakyat Setiyardi Budiono (kanan) dan redaktur Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa (kiri) usai mengikuti sidang perdana kasus pencemaran nama baik dan penghinaan melalui Tabloid Obor Rakyat di PN Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016). antara foto/rivan awal lingga.

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengancam mencabut cuti bersyarat Setiyardi Budiono jika Pemimpin Redaksi Obor Rakyat tersebut kembali menyebarkan hoaks dan melanggar hukum.

Yasonna mengungkapkan hal itu kepada media karena Setiyardi, yang masih menjalani cuti bersyarat dari hukuman penjara, berencana menerbitkan Tabloid Obor Rakyat menjelang Pilpres 2019.

Menanggapi pernyataan Yasonna itu, Setiyardi mengaku tidak gentar. Dia mengklaim tidak berencana melakukan pelanggaran hukum dalam penerbitan kembali Tabloid Obor Rakyat.

Setiyardi mengaku akan menerbitkan Obor Rakyat secara multikanal dalam waktu dekat, sebelum Pilpres 2019 digelar. Menurut dia, dalam masa cuti bersyarat narapidana, tidak ada larangan untuk menerbitkan media massa.

"Tiap bulan saya lapor ke balai pemasyarakatan," kata Setiyardi kepada Tirto pada Kamis (10/1/2019).

"Saya dilarang melakukan pelanggaran hukum. Menerbitkan media massa itu melakukan pelanggaran hukum atau tidak?" Dia melanjutkan.

Setiyardi justru mengingatkan bahwa ada pelanggaran pidana bagi pihak yang melarang kerja-kerja jurnalistik. Menurut dia, sepanjang aktivitas jurnalistik dilakukan sesuai UU Pers maka tidak bisa dihalangi.

"Justru ada ancaman pidana bagi yang menghalangi kerja jurnalis," ujar Setiyardi.

“Memang boleh Pak Yasonna ngomong gitu kalau kita melanggar hukum atau nyebarkan hoaks atau fitnah," kata dia kemudian.

Setiyardi juga mengklaim Obor Rakyat masih memiliki popularitas tinggi sehingga perlu diterbitkan kembali. Penerbitan kembali tabloid itu, kata dia, justru bisa menghapus stigma negatif soal kesalahan sebelumnya.

Setiyardi dan redaktur tabloid Obor Rakyat, Darmawan Sepriyosa divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2016 lalu.

Keduanya dinilai terbukti telibat kasus pencemaran nama baik. Di tingkat banding, hukuman keduanya naik menjadi 1 tahun bui. Kasasi yang diajukan oleh keduanya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Kasus itu buntut dari artikel berjudul “1001 Topeng Jokowi” di Tabloid Obor Rakyat yang terbit jelang Pilpres 2014. Tim sukses Jokowi-Jusuf Kalla pernah melaporkan tabloid itu ke Bawaslu. Kemudian, kasus pencemaran nama baik itu masuk ke ranah pidana pada tahun 2014.

Setiyardi dan Darmawan dieksekusi oleh kejaksaan dan mulai ditahan untuk menjalani hukuman penjara di LP Cipinang pada awal Mei 2018. Setiyardi dan Darmawan kini sedang menjalani masa cuti bersyarat dari Januari sampai dengan 8 Mei 2019.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom