tirto.id - Kejaksaan Agung RI telah menerima lagi 1 berkas perkara dugaan hoaks surat suara tercoblos atas nama tersangka TS. Sebelumnya, Kejagung menerima 6 berkas serupa.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung, Mukri mengatakan, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan kasus ke Kejagung pada 28 Januari 2019.
Mukri mengatakan, TS disangka dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE dan/atau Pasal 207 KUHP.
“Saat ini Kejagung [total] menerima 6 perkara berkas dari Bareskrim Polri,” kata Mukri dalam keterangan tertulis kepada Tirto, Selasa (29/1/2019).
Selain TS, berkas tersangka lain yakni BBP, MYH, M, S alias AK dan S. Dia menambahkan, masing-masing berkas perkara telah ditunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang beranggotakan 5 orang.
“Jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti berkas perkara hasil penyidikan perkara dimaksud, baik kelengkapan formil maupun materiil,” ujar dia.
Kasus penyebaran berita bohong sempat menghebohkan, karena diramikan politikus dan terkait dengan tahapan Pilpres 2019.
Editor: Zakki Amali