Jasa Raharja memberikan santunan kematian kepada keluarga korban tewas dengan nominal Rp 50 juta dan Pemkot Depok memberikan Rp 10 juta serta akta kematian.
Pemkot diminta untuk meninjau ulang rencana pemusnahan bangunan serta relokasi SDN Pocin 1. Pembangunan masjid raya dianggap dipaksakan dan terburu-buru.