Undang-undang pelecehan seksual yang telah ditandatangani Presiden Duterte menetapkan serangkaian tindakan ofensif, termasuk catcalling, siulan menggoda dan tindakan lainnya.
Ombudsman menilai ada potensi maladministrasi di putusan PK Baiq Nuril. Putusan itu dinilai telah mengesampingkan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017.
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril yang dijerat dengan UU ITE divonis MA dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Rencana MRT Jakarta untuk membuat kebijakan berupa pemberian sanksi bagi pelaku pelecehan seksual di transportasi umum MRT Jakarta dinilai sebagai langkah yang positif.