Dalam persidangan, hakim hanya membahas seputar tuntutan agar Kemendikbud menutup JIS. Padahal, poin-poin tuntutan yang diajukan korban bukan hanya soal penutupan sekolah.
Undang-undang pelecehan seksual yang telah ditandatangani Presiden Duterte menetapkan serangkaian tindakan ofensif, termasuk catcalling, siulan menggoda dan tindakan lainnya.
Ombudsman menilai ada potensi maladministrasi di putusan PK Baiq Nuril. Putusan itu dinilai telah mengesampingkan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017.
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril yang dijerat dengan UU ITE divonis MA dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.