Kapolri menegaskan bahwa kenaikan tarif STNK dilakukan guna meningkatkan pelayanan publik. Dengan begitu, tidak ada lagi biaya-biaya tambahan saat mengurus dokumen kendaraan.
Birokrasi pemerintah dan pelayanan publik adalah dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Publik masih belum mendapatkan pelayanan yang prima dari para abdi pemerintahan. Rapor yang dibuat Ombudsman RI adalah buktinya.
Menurut Ombudsman RI saat ini masih banyak persoalan layanan publik yang dialami oleh kelompok masyarakat minoritas, seperti seperti terjadi pada kasus warga penganut Ahmadiyah di desa Manislor Kuningan.