tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia mencatat peningkatan laporan pengaduan masyarakat dari 5.000 laporan pada 2015 menjadi lebih dari 10 ribu laporan pada 2016.
Sebagian besar laporan yang disampaikan masyarakat kepada Ombudsman RI itu adalah mengenai sistem layanan pada pemerintahan desa, pelayanan di institusi kepolisian, pelayanan pada penerbitan sertifikat tanah yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), pelayanan kesehatan, dan proses pembuatan KTP dan akta kelahiran.
"Peningkatan jumlah laporan masyarakat kepada pihak Ombudsman ini menunjukkan bahwa masyarakat telah mengetahui hak-hak mereka," kata Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Minggu (5/12/2017), seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Ia mengatakan bahwa laporan pengaduan yang berisi keluhan masyarakat terbanyak berasal dari DKI Jakarta, yang disusul kemudian oleh Sulawesi, dan Medan. Sementara di Jawa Timur, jumlah masyarakat yang melapor ke Ombudsman RI tercatat sedikit yakni sebanyak 345 laporan selama 2016.
"Tapi meski sedikit, ini mewakili sekitar 5.000 penerima manfaat," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur Agus Widyarta.
Saat menghadiri Hari Ulang Tahun Ke-70 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Gedung Islamic Centre Pamekasan, Agus menjelaskan, rendahnya masyarakat Jawa Timur menyampaikan laporan tentang pelayanan publik itu, karena beberapa hal. Selain karena kurangnya pengetahuan tentang keberadaan lembaga ini, juga karena beberapa daerah di Indonesia telah mengklaim memiliki tim khusus yang mampu menangani persoalan layanan publik.
Ia menjelaskan, di Jawa Timur, kabupaten/kota yang banyak melaporkan keluhan layanan publik kepada Ombudsman RI ialah Surabaya, Malang dan Sidoarjo.
"Kalau Pamekasan ini hanya tercatat delapan laporan pada 2014, enam laporan pada 2015 dan dua laporan pada 2016," terang Agus Widyarta.
Meski laporan tentang keluhan layanan publik di Pamekasan ini rendah, hal ini menurutnya adalah sebuah anomali sebab unjuk rasa di Pamekasan merupakan yang tertinggi di Indonesia. Ia mengaku mengetahui kondisi itu dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan Alwi saat menyampaikan sambutan dalam acara HUT Ke-70 HMI.
"Seharusnya berbanding lurus dengan keluhan yang disampaikan masyarakat dengan cara unjuk rasa dengan keluhan yang disampaikan secara administrator solutif," katanya.
Apalagi, kata dia, Ombudsman RI itu dibentuk berdasarkan undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI untuk Wilayah Jawa Timur Agus Widyarta datang ke Pamekasan dalam rangka menghadiri perayaan HUT Ke-70 HMI yang digelar Cabang Pamekasan.
Dalam kesempatan itu, Ninik Rahayu juga meminta HMI bisa menjadi mitra pemerintah yang baik yakni dengan terus mendorong pemkab dan aparatur Pemkab Pamekasan dalam bidang layanan publik.
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara