PN Bandung akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani pada Selasa (13/6/2017).
Menkominfo Rudiantara melihat, NTB memiliki banyak kasus pelanggaran ITE. Tindak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan Pasal 27 Ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik.
Karena memberi komentar yang mengandung kebencian melalui Twitter-nya, Dwi Estiningsih diadukan ke pihak kepolisian. Kader PKS itu sempat memakai kata “kafir” dalam cuitannya.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akan menemui sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait dugaan makar, pelanggaran UU ITE dan penghinaan presiden.