tirto.id - Menanggapi beredarnya informasi mengenai penangkapan sejumlah figur menjelang aksi bela Islam III yang digelar di Monumen Nasional hari ini, Kepolisian Republik Indonesia mengkonfirmasi telah menangkap 10 orang yang diduga melakukan makar dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Hal tersebut diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Rikwanto pada Jumat (2/12/2016). "Ada 10 orang yang ditangkap, inisialnya AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA, dan RK," katanya di Mabes Polri, Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa delapan orang terkena pasal makar yakni 107 ju 110 ju 87 KUHP. Sementara dua orang, JK dan RK dikenakan pasal 28 UU ITE. Mereka saat ini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua.
Mereka di tempatkan di Mako Brimob demi alasan keamanan, jelas Rikwanto.
Sebelumnya, pada pagi hari, beredar nama sejumlah figur yang ditangkap oleh kepolisian. Nama tersebut antara lain Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Jamran, Hatta Taliwang, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Sri Bintang Pamungkas, Suryo Santjojo, dan Rizal Kobar.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap untuk mendampingi mereka yang ditangkap olek polisi sebagai kuasa hukumnya, meski ia baru bisa berkomunikasi dengan Ratna Sarumpaet.
"Saya akan bela mereka karena saya yakin mereka memperjuangkan sesuatu yang mereka anggap benar, sah dan konstitusional," tegas Yusril.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar sendiri menyatakan bahwa sejumlah orang tersebut memang sedang diperiksa oleh kepolisian. "Sedang dalam pemeriksaan Polda Metro [Jaya]," kata Irjen Boy seperti diberitakan kantor berita Antara.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid yang mengikuti aksi bela Islam III sendiri mengatakan bahwa aksi bela Islam III berupa doa bersama yang digelar di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, dipastikan tidak mengandung unsur makar atau penggulingan pemerintah.
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara