Penumpang yang beli HP di luar negeri diwajibkan membayar pajak dalam rangka impor bila nilainya di atas 500 dolar AS atau Rp7 juta jika kurs Rp14.000 per dolar AS.
Gadget yang dibawa atau dipesan dari luar negeri setelah 18 April 2020 harus didaftarkan IMEI-nya. Khusus pendaftaran IMEI gadget dari luar negeri seharga Rp7,1 juta, dikenai pajak terkait impor.