Pada prinsipnya Bappebti sudah memenuhi panggilan ombudsman. Mereka sudah mengeluarkan hasil koreksinya bagi Bappebti termasuk Kementerian Perdagangan.
Ombudsman menyebut BPOM lalai dalam melakukan pengawasan obat sirop mengandung EG & DEG di atas ambang batas sehingga terdistribusi & dikonsumsi anak-anak.
Menkes terbukti maladministrasi karena belum menetapkan GGAPA pada anak sebagai KLB sehingga berdampak pada pasifnya respons pemerintah dalam tangani GGAPA.