Sejumlah ketentuan baru dalam SE itu, yakni mewajibkan masyarakat untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi, tidak membolehkan masyarakat untuk keluar karantina hingga hasil PCR keluar.
Pedagang pasar dan pembeli rentan terinfeksi COVID-19. Karena itu upaya pemerintah menerapkan new normal di sektor ini dianggap eksperimen yang berbahaya.
Kantor Urusan Agama Ciracas, Jakarta Timur, melayani pernikahan sejumlah pasangan pengantin yang akan melakukan prosesi akad nikah, Sabtu (6/6), di tengah pandemi Covid-19.