Di satu sisi PNS boleh sosialisasi program pemerintah, tapi di sisi lain mereka tetap dituntut netral dan tak boleh kampanye. Ini akan tetap membingungkan selama belum ada batasan yang jelas.
Rudiantara membantah tudingan berkampanye pada saat acara di Kementerian Informasi dan Komunikasi yang memicu polemik, karena ada ungkapan 'yang gaji kamu siapa'.
"Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun." (Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara).