Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi calon anggota legislatif (caleg) maupun pengurus dan anggota partai politik (parpol), hal ini ditegaskan oleh Menteri PAN-RB Syafruddin.
Zulkifli Hasan meminta para pendukung Prabowo-Sandiaga melawan kecurangan di Pemilu 2019 dan para ASN, aparat hukum, petugas KPU serta Bawaslu yang tidak netral.
Komisioner KPU Hasyim Asyari menegaskan aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitasnya dan tak terseret dalam politik praktis pada masa-masa Pilpres dan Pileg 2019.
Di satu sisi PNS boleh sosialisasi program pemerintah, tapi di sisi lain mereka tetap dituntut netral dan tak boleh kampanye. Ini akan tetap membingungkan selama belum ada batasan yang jelas.
Rudiantara membantah tudingan berkampanye pada saat acara di Kementerian Informasi dan Komunikasi yang memicu polemik, karena ada ungkapan 'yang gaji kamu siapa'.
"Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun." (Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara).