tirto.id - Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilarang memantau Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkada Serentak 2018 hari ini. Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa menyatakan hal ini untuk mewujudkan netralitas PNS.
"Saya sudah larang ASN [PNS] untuk meninjau TPS-TPS. Kita enggak mau nanti ada yang nilai berpihak ke salah satu paslon [pasangan calon]. Larangan dan langkah tersebut diperlukan sebagai wujud netralitas ASN pada penyelenggaraan pilkada," kata Iwa Karniwa, di Bandung, Rabu (27/6/2018).
Larangan tersebut menurutnya berlaku untuk PNS yang tidak menjadi panitia pemungutan suara. Karenanya, Iwa menuturkan, pihaknya melakukan pencegahan agar tidak menjadi masalah. "Nanti malah menimbulkan gejolak. Jangan lah, harus netral kita," ujar dia.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan hak pilih dalam Pilkada Serentak 2018 di Jawa Barat.
"Jangan disia-siakan, gunakan hak pilih yang kita miliki. Saya sengaja datang mencoblos pagi-pagi, masyarakat animonya sudah sangat tinggi dibanding Pilkada Serentak 2017 lalu," kata Iwa.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur telah menekankan agar PNS tetap netral selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018. Hal ini sesuai dengan dengan ketentuan yang dijelaskan secara detail dalam PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Untuk netralitas ASN sudah jelas dalam PP 11 tahun 2017, itu sudah jelas kita atur, terakhir kita sudah membentuk tim yang terdiri dari Kemendagri, KASN (Komite Aparatur Sipil Negara), Kemenpan-RB, dan BKN," kata Asman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Ia menambahkan, proses pemberian sanksi bagi ASN akan dilakukan melalui laporan dari temuan Bawaslu yang kemudian ditindaklanjuti.
"Jadi nanti ASN yang tidak netral diminta dulu oleh Panwaslu, kemudian data-data di lapangan, akan diajukan ke Kemenpan RB dan kita lakukan sidang," kata dia.
Dari sidang tersebut akan diputuskan hukuman sedang atau berat tergantung kesalahan yang dilakukan.
"Sampai pemecatan. Nah yang sedang itu bisa tunjangan tidak diberikan, atau penurunan pangkat 1 tingkat atau dua tingkat," demikian tuturnya.
Sampai saat ini pihaknya mencatat belum ada laporan terkait hal tersebut dari Bawaslu meski ada kemungkinan masih dalam proses pelaporan dalam internal Bawaslu di daerah-daerah.
"Kita punya tim, ada tim inspektorat, ada tim Pengawas KASN, termasuk Kementerian Dalam Negeri, kita sudah punya organ-organ di daerah, bukan pegawai Kemenpan RB datang ke daerah," ujarnya.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari