Pemerintah akan bekerja sama dengan BRI untuk memberikan fasilitas kredit mobil listrik dengan bunga 3,5 persen. Pajak mobil juga akan dibedakan berdasarkan tingkat emisinya.
Menko Luhut optimistis, baterai mobil listrik dapat segera dibuat di Indonesia lewat kawasan industri di Morowali dan investasi perusahaan Korea dan Jepang, sehingga bisa menekan harga.
Setelah Perpres Mobil Listrik diteken Presiden Jokowi, pemerintah akan merevisi PP Nomor 41 tahun 2013 untuk mengatur pemberian insentif terkait pajak kendaraan bertenaga setrum.
Sejalan dengan pengembangan kendaraan listrik, VP Corporate Communication PT PLN, I Made Suprateka mengatakan Indonesia belum memiliki stasiun yang dapat melayani fast charging.
Jika aturan terkait PPnBM kendaraan bermotor diubah demi mobil listrik, maka mobil murah atau LCGC yang selama ini menikmati pajak penjualan barang mewah akan jadi “tumbalnya.”
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, misalnya, masih mengotak-atik skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) khusus industri otomotif terutama mobil listrik.
Jokowi dan perwakilan Hyundai membahas tentang industri mobil terbang, Menko Luhut menilai rencana pengembangan mobil terbang bisa jadi masih jauh bagi Indonesia.