Miryam menerima uang sebesar 1,2 juta dolar AS, Markus Nari menerima sebesar 400 ribu dolar AS atau Rp4 miliar dan Akom menerima sebesar 100 ribu dolar AS.
Miryam mengaku sangat tertekan saat diperiksa Novel Baswedan sehingga ia merasa keberatan atas langkah jaksa yang mendakwanya memberikan keterangan palsu.
JPU KPK meminta majelis hakim tidak mempertimbangkan pencabutan BAP Miryam S Haryani dan tetap menggunakan keterangan Miryam yang diberikan di depan penyidik sebagai alat bukti yang sah.
Politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani mengaku tidak mendapat tekanan dari anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari untuk mencabut BAP di sidang e-KTP.
Mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mengaku siap datang jika dipanggil dalam rapat Pansus Hak Angket di gedung MPR/DPR Jakarta.
Anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK mengusulkan agar DPR mempertimbangkan tidak membahas anggaran Polri dan KPK tahun 2018 bila tak mau mendatangkan Miryam.
KPK sudah pasti menolak keinginan DPR yang meminta mendatangkan Miryam S Haryani dalam rapat Pansus Hak Angket DPR. Alasan KPK, Miryam masih menjalani proses hukum.
Polri menolak membawa paksa Miryam ke Pansus KPK. Menurut Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, DPR tak cukup memiliki alasan hukum untuk meminta Polri melakukan pemanggilan paksa terhadap Miryam.
Panitia Khusus Hak Angket KPK akan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Miryam S Haryani apabila dirinya tidak hadir dalam rapat Pansus pada Senin (19/6/2017) siang.
Pansus menyatakan, jika Miryam tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut-turut, maka Panitia Angket bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa.
Taufiqulhadi menegaskan KPK patut diduga melanggar etika dan konstitusi ketika menolak permintaan Pansus untuk menghadirkan Miryam S Haryani dalam Rapat Pansus