MUI menyatakan Vaksin MR boleh digunakan meski mengandung babi. Alasannya, ketiadaan Vaksin MR yang halal dan suci saat ini menyebabkan adanya kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah).
Produsen Viostin DS, PT Pharos Indonesia mengakui ada kontaminan pada produk suplemen makanan mereka. Dalam laporan BPOM, konteks kontaminan itu merujuk sebagai DNA babi.
Berdasarkan hasil penelusuran Tirto ke sejumlah tempat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan, memang sudah tidak ditemukan adanya merek-merek mi impor yang positif mengandung babi.
Menurut Corporate Communication GM PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, mi Korea yang dijual di gerai-gerainya telah mendapat sertifikasi resmi dari BPOM, sehingga aman dan layak untuk dikonsumsi.