Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyatakan, meskipun Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan pendampingan hukum kepada Surami, istri Siyono yang tewas setelah ditangkap Detasemen Khusus Antiteror 88, bukan berarti langkah tersebut membela dan mendukung tindak pidana yang dilakukan Siyono.