Jaksa Penuntut Umum, Didik Farkhan, dalam pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/11/2016) meminta meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti.