Berdasar hasil survey internal KSPI untuk kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta, setidaknya pengeluaran bagi yang lajang sebesar Rp5,3 juta per bulan.
Persentase kenaikan UMP tersebut dinilai di bawah nilai inflasi 2022 sehingga tak dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari terutama pasca kenaikan harga BBM.
Partai Buruh dan KSPI mengapresiasi penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) 2023.