KPU akan mengonsultasikan putusan MK kepada presiden dan Komisi II DPR terkait larangan eks napi korupsi nyaleg hingga lima tahun usai bebas dari penjara.
KPU mengungkapkan dukungan anggaran yang baru disetujui sebesar 11 persen. Alhasil, KPU meminta kesediaan pemda untuk menghibahkan sarana dan prasarana.