tirto.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (DKPP) pada Kamis (30/3/2023). Perkara dengan nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 itu melibatkan Ketua dan Anggota KPU RI, Ketua dan Anggota Bawaslu RI.
Sidang bakal digelar di Ruang Sidang Utama, DKPP, Jakarta Pusat. Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, sidang tersebut akan digelar pukul 14.00 WIB.
“Benar, sidang terbuka," kata Heddy saat dihubungi Tirto, Kamis (30/3/2023).
Dugaan pelanggaran KEPP oleh anggota KPU RI dan Bawaslu RI dalam tahapan pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) sebagai calon peserta Pemilu 2024 diadukan oleh Ketua Umum PKR, Tuntas Subagyo dan Sekretaris Jenderal PKR, Sigit Prawoso. Mereka memberikan kuasa kepada R. Indra Priangkasa.
Dalam aduannya, PKR menduga Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan para anggota KPU RI, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sebagai teradu I sampai VII tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Di sisi lain, pihak pengadu menduga Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dan para anggota Bawaslu RI, yaitu Herwyn J.H. Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono sebagai teradu VIII sampai XII tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 karena mengesampingkan bukti dokumen yang tersimpan dalam 38 flashdisk.
Mengutip website resmi DKPP, PKR memberikan 38 flashdisk itu karena gagalnya proses penginputan data dan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Lalu, admin PKR mengalami kesulitan saat memasukkan data dan dokumen partai ke SIPOL, bahkan sampai log out ratusan kali.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz