KPU menetapkan 204.807.222 daftar pemilih tetap (DPT), baik dalam dan luar negeri yang akan menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
KPU mempertanyakan akses sumber data daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 52 juta yang diklaim Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil, tidak wajar.
Dengan menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), KPU dianggap belum memahami adanya irisan antara pemilu dan pemberantasan korupsi.
DPR mendapat laporan dugaan praktik transaksional dalam rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu di daerah. Dewan akan menindak tegas hal itu apabila terbukti.