tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan akan memajukan masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Usulan tersebut pun ditanggapi santai oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
"Bagi PAN tidak ada masalah jika dimajukan dari 19 Oktober menjadi 10 Oktober 2023. Hanya beberapa hari saja majunya,” kata Wakil Ketua Umum Partai PAN, Viva Yoga Mauladi saat ditemui di Kantor DPP PAN, Selasa (12/9/2023).
Sebelumnya, KPU telah menggelar uji publik terhadap draf Peraturan KPU (PKPU). Uji publik draf PKPU dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik serta Yulianto Sudrajat.
Terdapat tiga poin utama yang disoroti dalam draf tersebut, mulai dari batas waktu pendaftaran capres-cawapres dimajukan, kampanye di lingkungan pendidikan, dan batas usia capres-cawapres untuk Pemilihan Umum Serentak 2024.
“Jadwal pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden menyesuaikan dengan perubahan norma pada Pasal 276 ayat (1) pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 di mana telah diubah menjadi Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2023," kata Komisioner KPU, Idham Holik dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (8/9/2023).
Dia menuturkan dalam draf tersebut dijelaskan adanya perubahan jadwal pendaftaran capres-cawapres. Pihaknya mengusulkan perubahan jadwal masa pendaftaran capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023 dari sebelumnya 19 Oktober-24 November 2023.
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Intan Umbari Prihatin