KPU sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU No 10/2003 terutama cara penghitungan 30% jumlah bakal calon legilstatif keterwakilan perempuan.
Parpol yang mengajukan daftar bakal calon legislatif tidak perlu menyerahkan dokumen fisik ke KPU, karena sistem pendaftaran menggunakan medium digital.