Kasus dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan kewenangan oleh dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmoran sudah naik ke penyidikan di Bareskrim Polri. Polisi sudah memeriksa 6 saksi di kasus ini.
Kapolri harusnya bisa lebih menegaskan kepada anak buahnya di kepolisian agar tidak melanjutkan perseteruan dengan KPK yang bisa berpengaruh pada proses pemberantasan korupsi.