KPK meyakini telah memenuhi syarat formil dan materil menetapkan Lukas Enembe tersangka korupsi, sehingga optimistis gugatan praperadilan akan ditolak.
Asep mengungkap modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini adalah dengan memanipulasi jumlah nominal tunjangan seolah-olah terjadi salah ketik.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya diduga memanfaatkan jabatannya untuk melakukan praktik pungutan kepada para ASN demi kepentingan pribadi.