Ratu Atut terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Alkes RS Rujukan Provinsi Banten dan memeras anak buahnya hingga Rp500 juta untuk biaya pengajian.
Meski uang yang mengalir ke rekening Amien Rais tidak terkait kasus Alkes, namun hakim menyetujui fakta-fakta hukum yang disampaikan JPU KPK terkait aliran dana ke Amien Rais dari Sutrisno Bachir Foundation (SBF).
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari telah mengembalikan uang Rp1,35 miliar ke KPK dari total Rp1,9 miliar gratifikasi yang dituduhkan kepadanya.
KPK menilai semua tuduhan Amien Rais ke lembaga ini, termasuk soal adanya pembusukan, bukan merupakan hal penting dan tidak akan berpengaruh ke penanganan kasus korupsi pengadaan Alkes.
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari membantah dirinya terlibat dalam korupsi pengadaan alkes pada tahun 2005. Saat membacakan nota pembelaannya, Siti bersumpah atas nama tuhan tak menerima gratifikasi di pengadaan ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewajiban untuk menguraikan seluruh fakta persidangan terkait uang Rp600 juta yang diterima Amien Rais dan disebut dalam tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Pimpinan KPK tidak akan bersedia menemui Amien Rais yang berencana mendatangi Komisi Antirasuah pada Senin pekan depan untuk mengklarifikasi aliran dana kasus korupsi Alkes ke rekening pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.