tirto.id - Sidang peninjauan kembali Siti Fadilah Supari digelar, Jumat (8/6/2018). Dalam persidangan kali ini, Siti menghadirkan saksi bernama Ria Lenggowani.
Dalam persidangan, Ria selaku staf Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa dirinya bertugas meregistrasi surat keluar yang ditandatangani Menteri Kesehatan. Ia menerangkan, ada konsep verbal yang digunakan sebagai dasar Siti Fadilah mengeluarkan keputusan.
"Ya surat yang masuk ke TU (Tata Usaha) menteri yang akan dialihkan ke menteri kesehatan itu yg dikatakan konsep verbal," kata Ria saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.
Ia mengaku ada konsep back date (tanggal mundur) dalam pembuatan surat berdasarkan konsep verbal di Kementerian Kesehatan. Konsep ini digunakan agar dapat dilakukan proses penunjukan langsung.
Dalam perkara Siti Fadilah, Ria mengaku surat pemberian rekomendasi alat kesehatan kepada Indofarma atas arahan Kasubag Tata Usaha Menteri kala itu, Anita Sari.
"Kasubag TU menteri yang memerintahkan secara langsung lisan. itu atasan saya," kata Ria.
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah mengajukan permohonan peninjauan kembali terkait kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005. Siti mengajukan bukti baru berupa keterangan saksi bernama Ria Lenggawati tentang adanya maladministrasi.
Pihak Siti menilai, konsep verbal nomor 15912/Menkes/XI/2005, maupun konsep verbal no 15911/menkes/XI/2005 tanggal 22 November 2005, berdasarkan surat pernyataan yang dibuat, diterbitkan, dan ditandatangani oleh Ria Lenggawani.
Ria Lenggawani, SKM pada tanggal 10 Januari 2018 selaku staff di tata usaha menteri (TU Menteri) pada saat itu dapat mengungkap fakta bahwa telah terjadi maladministradi terkait dengan penerbitan konsep verbal no 15912/menkes/XI/2005 tanggal 22 November 2005.
Menurut tim penasihat hukum, surat tersebut berisi permohonan penunjukan langsung pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock. Surat tersebut disebut dibuat dengan penuh rekayasa.
Hal itu mengacu ada korespondensi yang dibuat dengan konsep tanggal mundur agar dapat dilakukan proses penunjukan langsung. Padahal, Siti tidak pernah melakukan penunjukan kepada PT Indofarma.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora