tirto.id -
Kuasa hukum Siti, Ahmad Kholidi menerangkan, Ria adalah pihak yang membuat tanggal rekomendasi daftar penunjukan langsung PT Indofarma (Persero) Tbk dan sebagai penyedia buffer stock. Tim penasihat hukum memandang ada kesalahan administratif sehingga kliennya terjerat kasus korupsi.
“Bahwa atas konsep verbal nomor 15912/Menkes/XI/2005, maupun konsep verbal No 15911/Menkes/XI/2005 tanggal 22 November 2005, berdasarkan surat pernyataan yang dibuat, diterbitkan, dan ditandatangani oleh Sdri Ria Lenggawani, SKM pada tanggal 10 Januari 2018 selaku staf di tata usaha menteri (TU Menteri) pada saat itu dapat mengungkap fakta bahwa telah terjadi maladministrasi terkait dengan penerbitan konsep verbal no 15912/menkes/XI/2005 tanggal 22 November 2005," ujar Kholidin usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
Menurut tim penasihat hukum, permohonan penunjukan langsung pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock dibuat dengan penuh rekayasa. Tim penasihat hukum melihat ada korespondensi yang dibuat tanggal mundur agar dapat dilakukan proses penunjukan langsung. Selain itu, tim penasihat hukum menyatakan Siti tidak pernah melakukan penunjukan kepada PT Indofarma.
"Fakta yang sebenarnya terungkap di persidangan pemohon peninjauan kembali tidak pernah memberikan arahan, janji, maupun usulan untuk menunjuk PT Indofarma Tbk," kata Kholidin.
Selain novum, tim penasihat hukum mengacu kepada putusan terdakwa lainnya, Mulya A Hasmy. Dalam putusan Mulya tidak menemukan fakta hukum yang menyatakan Siti terlibat. Akan tetapi, dalam putusan Siti dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penunjukan langsung untuk pengerjaan proyek di Kemenkes.
“Mestinya itu jadi pertimbangan majelis terdahulu, ibu Siti tidak ada sebagai pelaku atau memberi bantuan,” katanya.
Kholidin juga melihat kekhilafan hakim dalam putusan Siti. Hal ini ditunjukkan dengan tidak ada bukti keterlibatan peran lain maupun aliran dana yang diterima terkait penunjukan Indofarma.
Oleh sebab itu, Siti, lewat tim penasihat hukumnya memohon agar pengajuan peninjauan kembali diterima. Kemudian, mereka meminta agar pengadilan membatalkan putusan pengadilan Tipikor tanggal 16 Juli 2017 dan membebaskan Siti dari dakwaan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri