Febri mengatakan, Amien dan Sutrisno bisa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), meskipun keduanya mengaku menerima uang tersebut secara tidak sengaja.
Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais berencana mendatangi KPK pada Senin (5/6/2017) untuk menjelaskan soal uang Rp600 juta yang diterimanya dan disebut dalam tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah.
Mantan Ketua MPR-RI Amien Rais menyatakan akan mendatangi KPK pada Senin (5/6/2017) untuk klarifikasi soal kasus korupsi alkes sebelum dirinya berangkat umroh.
Siti Fadilah menjadi Menteri Kesehatan atas rekomendasi Ormas Muhammadiyah. Dana yang dia korupsi mengalir ke dua tokoh penting Muhammadiyah, yakni Amien Rais dan Sutrisno Bachir.
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais berjanji akan menjelaskan pencatutan namanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Siti Fadilah dinilai terbukti melakukan korupsi dalam kegiatan pengadan alat kesehatan guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung kepada Indofarma.
Mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari diperiksa di gedung KPK sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar, Jakarta, Rabu (16/11)
KPK meminta Siti Fadilah Supari, menghargai putusan hakim yang telah menolak seluruh permohonan praperadilan mantan menteri kesehatan tersebut, terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan.
Permohonan praperadilan yang diajukan Mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK, ditolak Hakim Tunggal Achmad Rivai.