Menuju konten utama

KPK Minta Fadilah Supari Hargai Putusan Hakim Praperadilan

KPK meminta Siti Fadilah Supari, menghargai putusan hakim yang telah menolak seluruh permohonan praperadilan mantan menteri kesehatan tersebut, terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan.

KPK Minta Fadilah Supari Hargai Putusan Hakim Praperadilan
(Ilustrasi) Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tirto/Andrey Gromico.

tirto.id - Hakim telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Siti Fadilah Supari terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan. Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan menteri kesehatan itu untuk menghargai putusan hakim tersebut.

"Penetapan tersangka dan penyidikan yang dilakukan KPK menurut hakim praperadilan sah dan kami menghormati dan menghargai putusan hakim praperadilan, jadi untuk pemohon praperadilan pun hendaknya menghormati dan menghargai putusan praperadilan ini," kata anggota biro hukum KPK, Indah Oktianti, seusai sidang putusan akhir praperadilan Siti Fadilah Supari di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).

Menurut Indah, dalam persidangan tersebut, hakim tunggal menyatakan pihaknya telah menemukan bukti-bukti permulaan sehingga penetapan tersangka Siti Fadilah Supari sah. Terkait pemanggilan, ia juga menyatakan pihaknya sudah memanggil tetapi yang bersangkutan tidak hadir.

"Beliau sudah dipanggil tetapi tidak hadir, semoga dengan putusan ini beliau juga menghargai putusan praperadilan ini," ucap Indah.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Achmad Rivai memberikan alasan-alasan soal ditolaknya seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Siti Fadilah Supari.

Penerbitan surat perintah penyidikan sebagai bukti T4 dan bukti T5 sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku, maka surat perintah penyidikan tersebut bukti T4 dan T5 adalah sah dan berdasarkan hukum.

Dengan pemanggilan pemohon oleh termohon untuk diperiksa sebagai tersangka dengan dua alat bukti surat dan adanya keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sehingga penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya dan sebaliknya termohon dengan bukti-buktinya dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya maka dengan demikan permohonan pemohon harus lah ditolak. Selanjutnya, menimbang oleh karena permohonan pemohon ditolak, maka pemohon dibebankan membayar atas perkara yang akan ditentukan.

Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, demikian laporan Antara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI ALAT KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora