Menuju konten utama

ICW Minta Penyidik KPK Segera Panggil Amien dan Sutrisno

Febri mengatakan, Amien dan Sutrisno bisa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), meskipun keduanya mengaku menerima uang tersebut secara tidak sengaja.

ICW Minta Penyidik KPK Segera Panggil Amien dan Sutrisno
Politisi Senior PAN Amien Rais (tengah) memberikan keterangan kepada awak media tentang aliran dana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, di Jakarta, Jumat (2/6). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil Amien Rais dan Sutrisno Bachir terkait penyebutan nama mereka dalam persidangan kasus korupsi Alkes oleh Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari.

"Ini sudah terang benderang. Amien Rais sudah mengaku menerima uang dari Sutrisno Bachir. Penyidik KPK harusnya segera memanggil keduanya," kata Peneliti ICW Febri Hendri saat dihubungi Tirto, Jumat (2/6/2017).

Febri bahkan mengatakan, Amien dan Sutrisno bisa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), meskipun keduanya mengaku menerima uang tersebut secara tidak sengaja.

"Mereka memang penerima pasif. Tapi bisa dikenakan pasal itu meskipun mengaku tidak sengaja. Itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah bilang enam kali loh Amien menerima uang," katanya.

Febri pun menilai bahwa kinerja KPK untuk kasus ini sangat lambat. Mengingat, Siti Fadilah Supari sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2014, tapi persidangan baru tahun lalu.

"Saya tidak tahu apakah ini karena faktor Siti Fadilah sebagai Wantimpres [Dewan Pertimbangan Presiden] sehingga lamban atau tidak. Yang jelas KPK harus mengesampingkan urusan politik dalam kasus ini," tegasnya.

Dalam hal ini, Febri pun meminta KPK untuk mengusut keterlibatan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam mengusung Siti Fadilah sebagai menteri kesehatan di era mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wantimpres di zaman Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Penyidik harusnya mengusut hal itu. Bisa jadi memang ada dorongan PAN dalam menggolkan pengadaan Alkes tersebut," katanya.

KPK Tak akan Panggil Amien Rais

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memanggil Amien Rais dan nama-nama lain yang disebut dalam persidangan dugaan korupsi Alkes sebelum terdapat vonis dari hakim.

"Penyebutan nama Amien Rais kemarin adalah dalam salah satu rangkaian proses persidangan dan rangkaian persidangan ini belum selesai. Jadi setelah tuntutan persidangan dibacakan maka kami akan menunggu terlebih dahulu jawaban atau pembelaan dari terdakwa dari apa saja yang disampaikan di tuntutan tersebut dan setelah itu akan ada putusan pengadilan," kata Febri di Gedung KPK, Jumat (2/6).

Bisa dikatakan, perihal Amien dan sejumlah nama lain akan masuk dalam berkas baru untuk diusut oleh KPK. Karena, menurut Febri, untuk kasus ini penyidikan sudah selesai dilakukan.

"Penyidikan untuk kasus Alkes ini sudah selesai karena sudah di proses persidangan, jadi kami menunggu. Hakim akan melihat unsur ke unsur apakah nama-nama tersebut berkaitan atau tidak. Dari fakta-fakta tersebut baru kami akan tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang ada," katanya.

Untuk itu, Febri mengaku pihaknya tidak mau berandai-andai soal pasal yang kemungkinan dijeratkan kepada nama-nama yang disebut dalam sidang Siti Fadilah Supari.

"Nanti tentunya setelah selesai JPU akan membuat resume atau analisis yang akan disampaikan pada pimpinan dan itu akan didiskusikan pimpinan," katanya.

Untuk diketahui, JPU Pengadilan Tipikor Ali Syukri pada (31/5) menyatakan Amien Rais menerima uang dari Sutrisno Bachir ke rekeningnya sebanyak enam kali sejumlah 600 juta pada 2007.

Amien Rais akan Datangi KPK

Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais berencana mendatangi KPK pada Senin (5/6/2017) untuk menjelaskan soal uang Rp600 juta yang diterimanya dan disebut dalam tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah.

"Senin (5/6/2017) mendatang saya akan ke kantor KPK untuk menjelaskan duduk persoalannya sebelum saya umrah 8 Juni nanti," kata Amien Rais dalam konferensi pers di rumahnya di Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Amien Rais menyampaikan hal itu setelah namanya disebut dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap mantan Menkes Siti Fadilah Supari. Dalam tuntutan, jaksa menyatakan bahwa Amien Rais juga ikut menerima dana pembayaran pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 sebesar Rp600 juta melalui transfer yang dilakukan pada 26 Desember 2006-2 November 2007.

"Kalau dipanggil KPK saat umrah nanti, malah dikatakan saya lari dari tanggung jawab. Setelah dari kantor KPK, mau tanya apa saja, saya ladeni," tambah Amien.

Selain menyampaikan keterangan tentang penerimaan dana Rp600 juta itu, Amien juga akan mengungkapkan 2 tokoh yang ia nilai melakukan korupsi.

"Termasuk juga soal 2 tokoh untuk menghentikan berbagai macam spekulasi, yang jelas Amien Rais tidak pernah tidak jujur dan takut. Apalagi semua manusia itu sama seperti saya. Saya bukan sombong tapi didik agama untuk takut kepada Allah SWT, bukan takut kepada manusia," tegas Amien.

Amien pun mengakui bahwa Ketua PAN 2005-2010 Soetrisno Bachir memang selalu membantu pendanaan operasionalnya.

"Pada waktu itu Soetrisno Bachir mengatakan mau membantu keuangan untuk tugas operasional saya sehingga tidak membebani pihak lain sehingga kalau saya pergi ke manapun travel, taksi semuanya dia yang bayar," ungkap Amien.

Baca juga artikel terkait KORUPSI ALAT KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto