tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Achmad Rivai menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Menteri kesehatan periode 2004-2009 itu mengajukan gugatan praperadilan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan saat ia menjabat sebagai menteri.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 9 September 2016 dengan nomor 121/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel dengan rencana sidang dilakukan pada Senin, 10 Oktober 2016.
Perlu diketahui, KPK menetapkan mantan menteri kesehatan itu dalam dua kasus korupsi sejak Mei 2015 lalu. Kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan tahap I tahun 2007 dan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005.
Menteri kesehatan periode 2004-2009 itu dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Pakaya, disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alat kesehatan 1 untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.
Jatah tersebut berupa check perjalanan Bank Mandiri senilai Rp1,275 miliar. KPK juga telah menetapkan jumlah kerugian negara akibat dari kasus itu.
"Memang butuh proses yang cukup lama karena ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang butuh penghitungan cermat," kata Nugraha.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora