Menuju konten utama

Pimpinan KPK Tak akan Bersedia Menemui Amien Rais

Pimpinan KPK tidak akan bersedia menemui Amien Rais yang berencana mendatangi Komisi Antirasuah pada Senin pekan depan untuk mengklarifikasi aliran dana kasus korupsi Alkes ke rekening pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Pimpinan KPK Tak akan Bersedia Menemui Amien Rais
Politisi Senior PAN Amien Rais (tengah) memberikan keterangan kepada awak media tentang aliran dana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan senilai Rp600 juta ke rekeningnya, di Jakarta, Jumat (2/6/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan pimpinan lembaganya tidak akan bersedia menemui Amien Rais.

Keterangan Febri itu berkaitan dengan rencana Amien mendatangi KPK, pada Senin (5/6/2017), untuk menjelaskan ihwal dana Rp600 juta terkait korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang mengalir ke rekening pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

“Pimpinan KPK punya kewajiban untuk menjaga dan meminimalisir pertemuan pihak terkait yang berperkara di KPK,” kata Febri di Gedung KPK Jakarta, pada Jumat (2/6/2017) seperti dikutip Antara.

Menurut Febri, KPK juga belum menerima pemberitahuan resmi mengenai rencana kedatangan Amien ke KPK untuk menemui pimpinan lembaga Antirasuah itu. “Mengenai rencana kedatangan Amien Rais, kami belum mendapat permohonan resmi untuk bertemu pimpinan KPK,” ujar dia.

Febri menegaskan Amien merupakan pihak yang terkait langsung dengan perkara korupsi Alkes yang menyeret mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari sebagai terdakwa.

"Di tuntutan (untuk Siti Fadilah Supari) disebutkan Amien Rais masih dalam rangkaian konstruksi dengan perkara yang diduga dilakukan oleh Menkes saat itu, dan pimpinan KPK tidak dapat menemui seseorang kalau masih terkait secara langsung dengan perkara yang ditangani KPK," kata Febri.

Meskipun demikian, menurut Febri, KPK mempersilakan Amien Rais mendatangi unit pengaduan masyarakat apabila hendak melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak lain.

"Tapi, kalau ada indikasi korupsi atau laporan silakan disampaikan ke KPK. Kami punya unit pengaduan masyarakat dan informasi akan diterima di sana, dan KPK akan mempelajari validitas dari informasi tersebut dan akan diteruskan lebih lanjut, mekanismenya sudah ada," kata Febri.

Hingga kini, dia melanjutkan, KPK masih menunggu hasil persidangan dengan terdakwa Siti Fadilah Supari untuk menentukan rencana ke dapan dalam mendalami keterlibatan Amien di kasus tersebut.

"Kami akan tunggu lebih dulu jawaban dari pihak terdakwa dan setelah itu ada putusan pengadilan dari majelis hakim. Kami perlu menunggu perkembangan itu dulu untuk melihat secara jernih bagaimana proses persidangan,” kata dia.

Febri melanjutkan, “Kami belum memutuskan langkah-langkah berikutnya terkait hal ini karena penuntut umum akan membuat resume (ringkasan) atau analisis dan akan disampaikan ke pimpinan (KPK) dan baru kami akan sampaikan langkah lebih lanjut."

Saat menggelar konferensi pers di Jakarta pada hari ini, Amien mengaku berencana menemui pimpinan KPK untuk menjelaskan pembelaan dia mengenai aliran duit Rp600 juta ke rekeningnya.

Duit itu, sebagaimana disebutkan dalam tuntutan jaksa KPK untuk Siti Fadilah Supari, berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan alkes guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) atau buffer stock pada 2005.

Berkas tuntutan jaksa KPK untuk Siti Fadilah Supari menyatakan duit Rp600 juta itu ditransfer ke rekening Amien pada 26 Desember 2006 - 2 November 2007. Dana itu berasal dari Nuki Syahrun, ketua Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF) yang juga saudara ipar dari Sutrisno Bachir, Ketua PAN periode 2005-2010.

Suami Nuki, Rizaganti Syahrun merupakan teman dari Direktur Utama PT Mitra Medidua, Andi Krisnamurti, yakni pemasok alat kesehatan bagi PT Indofarma Tbk selaku pemenang tender pengadaan alkes untuk buffer stock di Kemenkes pada 2005.

PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan Rp50 juta pada 13 November 2006 ke rekening milik Yurida Adlanini, sekretaris Yayasan Yayasan Sutrisno Bachir Foundation.

Nuki Syahrun memerintahkan Yuridia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman sebagian duit dari PT Mitra Medidua untuk Yayasan SBF ke rekening pengurus DPP PAN itu sesuai arahan Siti Fadilah Supari.

Sebagian duit PT Mitra Medidua itu mengalir ke Sutrisno Bachir (Rp250 juta), Amien Rais (Rp600 juta), Nuki Syahrun (Rp50 juta) dan Tia Nastiti (Rp10 juta).

Jaksa KPK menuntut Siti Fadilah Supari dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Siti Fadilah Supari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI ALAT KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom