DPR meminta agar Kementerian Tenaga Kerja memastikan karyawan perusahaan rintisan yang terkena PHK bisa mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan.
Lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), korban PHK bisa mendapat uang tunai sebesar 45% dari upah selama tiga bulan, dan 25% pada tiga bulan berikutnya.