Menuju konten utama

Pekerja Korban PHK Bisa Ajukan JKP Meski Belum Resmi Diluncurkan

Program JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh pekerja korban PHK sejak 11 Februari 2022.

Pekerja Korban PHK Bisa Ajukan JKP Meski Belum Resmi Diluncurkan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

tirto.id - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) batal diluncurkan Presiden Joko Widodo hari ini. Namun Kementerian Ketenagakerjaan memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program JKP per 11 Februari 2022.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, program JKP diperuntukan bagi pekerja dan buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (22/2/2022).

Chairul menjelaskan, meskipun belum diluncurkan secara resmi, program JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022.

“Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis, maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang. Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini,” kata dia.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP.

“Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," kata dia.

Program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja dan buruh yang mengalami PHK, pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali, dan pekerja yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.

Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.

Baca juga artikel terkait JKP atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz