KPK sampai saat ini juga belum menerima putusan dari MA terkait Syafruddin. Padahal menurut KPK, putusan itu harus dipelajari untuk tindakan hukum berikutnya.
KPK kecewa dengan kinerja TPF kasus Novel Baswedan. Sebab, setelah bekerja 6 bulan, tim tersebut tidak menemukan sesuatu yang signifikan untuk mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel.