Dalam LAHP itu ada enam poin korektif, di antaranya Ombudsman mendesak pimpinan KPK memberikan teguran kepada Kepala Biro Umum, Direktur Pengawasan Internal dan Kepala Bagian Pengamanan terkait maladministrasi yang dilakukan oleh Marwan.
Nasdem menyatakan kasus korupsi yang membuat Gubernur Kepri Nurdin Basirun terjerat dalam OTT KPK merupakan urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan partai.