tirto.id - RUU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah menjadi UU melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 17 September 2019. Isi RUU KPK jadi sorotan masyarakat lantaran berisiko melemahkan kerja komisi antirasuah.
KPK pada 25 September 2019 telah melakukan analisis terhadap UU KPK hasil revisi tersebut. Dari identifikasi ini ditemukan sekitar 26 persoalan yang berpotensi melemahkan kerja KPK.
Salah satu poin tersebut, yakni pelemahan independensi KPK karena ia diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif.
Dari identifikasi KPK, rumusan UU hanya mengambil sebagian dari Putusan MK, namun tidak terbaca posisi KPK sebagai badan lain yang terkait kekuasaan kehakiman dan lembaga yang bersifat constitutional important.
Selain itu, lantaran pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga ada risiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran, dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada 25 September 2019 di Jakarta mengatakan, 26 poin itu dipandang sangat berisiko melemahkan atau bahkan riskan bisa melumpuhkan kerja KPK karena beberapa kewenangan yang dikurangi adalah kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas selama ini.
"Jadi, jika ada pihak-pihak yang mengatakan revisi UU KPK saat ini memperkuat KPK, baik dari aspek penindakan ataupun pencegahan, dilihat dari 26 poin di atas hal tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya," ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.
Selain itu, kata dia, terdapat ketidaksinkronan antar-pasal hingga menimbulkan tafsir yang beragam, sehingga menyulitkan KPK dalam penanganan perkara korupsi ke depan.
"Hal ini lah yang kami sampaikan sejak awal, jika proses penyusunan sebuah UU lebih terbuka, melibatkan publik, mendengar masukan instansi terkait seperti KPK dan tidak terburu-buru, maka beberapa risiko persoalan hukum ini bisa diminimalisir," ujarnya.
Ia menyatakan tim KPK yang sudah ditugaskan pimpinan akan terus mendalami poin-poin dalam UU tersebut untuk melihat lebih jauh apa saja tindakan yang dapat dilakukan untuk meminimalisir efek kerusakan terhadap KPK ke depan.
Mahasiswa pun memprotes dan menolak pengesahan UU KPK yang dinilai melemahkan KPK dengan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta dan kota-kota lain.
Untuk membaca lengkap isi RUU KPK yang telah resmi disahkan menjadi UU oleh DPR RI dapat di-download dalam format PDF melalui tautan ini (467KB).
Editor: Abdul Aziz