Agus Gumiwang menyebut gap besar antara demand dan suplai SDM di sektor industri akan semakin lebar karena para pekerja tak memiliki dasar pengetahuan yang sesuai dengan dibutuhkan industri.
Setiap industri yang kembali beroperasi di tengah pandemi COVID-19 harus menerapkan protokol kesehatan seperti aturan physical distancing dengan operasional karyawan 50 persen.
Sebanyak 1.213 perusahaan melanggar aturan PSBB DKI Jakarta. Terdapat 307 perusahaan yang tetap beroperasi pada masa PSBB dengan dalih mendapatkan izin dari Kemenperin.
Disnakertrans DKI terus meminta kepada Kemenperin untuk melibatkan institusinya dalam penerbitan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) saat PSBB.
Kementerian Perindustrian mewajibkan pelaku usaha untuk melaporkan pelaksanaan protokol COVID-19 di pabrik yang mendapat izin operasi dari pemerintah pusat.