Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru bernomor 106 Tahun 2018 yang masa berlakunya berakhir 31 Desember 2018.
Kadishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mempertimbangkan soal penerapan sistem ganjil genap secara permanen.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan BPTJ akhirnya memutuskan untuk menutup tujuh pintu tol, dari 19 pintu tol yang direncanakan.
Jansen menyadari kebijakan tersebut bertujuan positif, ia berpendapat bahwa pelaksanaan ganjil-genap juga memiliki dampak negatif bagi mobilitas warga Jakarta.
Waktu pemberlakuan uji coba perluasan kawasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Minggu, dari pukul 06.00 – 21.00 WIB.
Perluasan Ganjil Genap resmi diberlakukan besok 1 Agustus 2018, dan para pelanggar di jalur ganjil-genap tersebut akan diberi sanksi berupa penilangan.