tirto.id - Gubernur DKI Jakarta mengatakan pihaknya perlu mempertimbangkan dahulu rekomendasi dan saran yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Rekomendasi dan saran itu membahas mengenai pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan roda di DKI Jakarta, khususnya saat Asian Games 2018 berlangsung.
"Nanti saya baca dulu. Saya perlu membaca rekomendasi itu," kata Anies singkat dimintai keterangan mengenai rekomendasi tersebut pada Jumat (27/7/18).
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Dasrul Chaniago menyarankan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memberlakukan aturan ganjil genap, paling tidak selama Asian Games 2018 berlangsung.
Ia menilai pemberlakuan aturan tersebut diperlukan demi menekan polusi udara dan kemacetan. "Sekitar 70 persen polusi udara disumbang dari asap buang kendaraan bermotor di jalan," katanya menjelaskan.
Dasrul mengacu pada Indeks Kualitas Udara (AQI) pada Kamis (26/7/18) yang menyentuh angka 158. Berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sesuai KEP-45/MENLH/10/1997, angka tersebut masuk dalam ketegori “Tidak Sehat.”
Ahmad "Puput" Safrudin dari Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) juga mengatakan bahwa 51,8 persen warga DKI Jakarta menderita penyakit dalam karena pencemaran udara. Hal ini berdasarkan hasil riset KPBB dan Program Lingkungan PBB (UNEP) pada tahun 2016.
Perluasan kebijakan ganjil genap diberlakukan mulai 18-31 Juli karena berkaitan dengan Asian Games 2018 yang akan berlangsung bulan depan. Aparat tidak akan menilang masyarakat yang melanggar, tapi kendaraan tersebut akan diminta keluar dari jalur.
Kebijakan perluasan ganjil genap diterapkan di 10 ruas jalan arteri pada pukul 06.00-21.00 WIB setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu. Program ini disiapkan pemerintah guna mendukung kelancaran pesta olahraga terbesar di Asia itu.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Yuliana Ratnasari