Di persidangan, SYL menyatakan bahwa ia menyerahkan uang kepada Firli Bahuri sebesar 1,3 M. Namun, hingga sekarang Firli tak kunjung ditahan dan diadili.
Menurut Ali Fikri, KPK akan mengoptimalkan pengembalian aset negara untuk mempercepat persidangan perkara TPPU dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, dkk.