Jokowi mengatakan penangkapan Lukas Enembe adalah proses hukum yang harus dijalani KPK. Enembe sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
KPK menahan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin dan lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara mencapai Rp2,2 miliar dari pembayaran uang pengganti dan uang rampasan dari kasus suap Penajam Paser Utara.