Terkait pemeriksaan kasus penganiayaan pegawai KPK, Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto mengatakan tidak ada aturan tentang pemeriksaan wajib dilaksanakan di kantor polisi.
KPK menyebutkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Pemprov Papua terhadap dua pegawainya saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Dua pegawai KPK yang diduga dianiaya oleh Pemprov Papua tidak jadi datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
ICW menegaskan Pemprov Papua seharusnya tidak perlu melapor pegawai KPK ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE bila memang tidak ada indikasi korupsi.
Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin meminta polisi mengusut tuntas dan meminta kepada masyarakat agas penyerangan petugas KPK tidak dikaitkan politik.
ICW menilai pihak Hotel Borobudur harus diperingatkan untuk tidak menghalangi pengusutan kasus penganiayaan terhadap dua pegawai KPK, pada Sabtu (2/2/2019) kemarin terkait bukti rekaman CCTV yang sempat rusak.
ICW menyebut tidak tuntasnya kasus penyerangan terhadap KPK yang terjadi sebelumnya membuat pihak lain tidak ragu ketika hendak menyerang pegawai KPK lainnya.
Langkah KPK melaporkan kasus penganiayaan dua petugasnya ke polisi dinilai sudah tepat. Pelaku dianggap layak dijerat dengan pasal 212 atau 213 KUHP karena menyerang aparat yang bertugas.