Budiman Sudjatmiko mengatakan, Presiden Jokowi sebenarnya ingin menyelesaikan kasus HAM masa lalu, namun niatnya tersebut terhalang oleh sekelompok orang.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan pihaknya akan memperlajari dan mengkaji berkas peristiwa Kudatuli, dan akan diproses sesuai standar lembaganya.
“Kalau lihat dari yang bicara saja itu kan kami sendiri di KontraS melihatnya tidak yakin bahwa Pak Menkopolhukam ingin menyelesaikan HAM di masa lalu,” tegas Wakil Koordinator Advokasi KontraS, Putri Karnesia.
YLBHI menilai ada alasan kuat yang mendasari permintaan Komnas HAM untuk memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"[Peran DKN] Pencegahan, antisipasi dan penyelesaian konflik, serta rehabilitasi terhadap konflik sosial. Masalah yang berskala nasional, kalau skala lokal tidak [ditangani DKN]."
Jaksa Agung Prasetyo merasa kurang bukti untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Ia malah menyarankan kasus diselesaikan dengan jalur non-yuridis.