Zumi Zola dituduh menerima uang haram sekitar Rp40 miliar. Dana ini dipakai untuk banyak keperluan, termasuk umrah, kurban Iduladha, hingga membiayai PAN.
"Saya sendiri belum baca. Jadi beri saya waktu untuk mempelajari dulu permasalahannya. Karena saya sendiri baru dengar [kabarnya]," kata Sekjen PAN Edy Soeparno.
Selain kasus gratifikasi, KPK juga baru saja menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Sekitar 14 orang anggota DPRD Provinsi Jambi mulai dari unsur pimpinan dewan hingga anggota lainnya yang diduga mengetahui kasus gratifikasi Gubernur nonaktif Zumi Zola.
Zulkifli Nurdin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola dan Arfan dalam kasus gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.