Menuju konten utama

Mengaku Diabetes, Zumi Zola Meminta Izin Berobat Dokter ke KPK

Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola meminta izin kepada KPK untuk menjalani perawatan ke dokter karena menderita diabetes.

Mengaku Diabetes, Zumi Zola Meminta Izin Berobat Dokter ke KPK
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/4/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id -

Tersangka kasus suap gratifikasi proyek-proyek provinsi Jambi, Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola meminta izin kepada KPK untuk menjalani perawatan ke dokter karena menderita diabetes.

Hal tersebut dikatakan oleh pengacara Zumi Zola, Muhammad Farizi karena selama masa penahanan kadar gula Zumi Zola tidak stabil.

"Pak Zumi itu memang punya penyakit diabetes jadi selama ditahan ada beberapa kali gulanya ada naik turun ya tapi selama ini enggak masalah dan tidak banyak ngeluh tapi memang dia minta tolong dijadwalkan ada jadwal berobat ke dokter," ucap Farizi di Gedung Merah Putih, KPK Kamis(26/4/2018)

Farizi menambahkan jika hal tersebut sudah disampaikan kepada pihak KPK dan kabarnya mereka menyetujui permintaan tersebut. "Itu tadi kita sampaikan juga dan itu sudah disetujui," tambah Farizi.

Farizi pun juga mengatakan bahwa pada pemeriksaan hari ini topik yang dibahas adalah terkait perpanjangan penahanan Zumi Zola yaitu 40 hari dari 29 April 2018 hingga 9 Juni 2018 serta belum masuk ke pokok perkara.

"Iya tapi cuma tahap perpanjangan penahanan, enggak ada pemeriksaan kok. Jadi kan kemarin-kemarin pemeriksaan baru kulit-kulit belum masuk ke pokok perkara. Jadi sampai sekarang belum tau yang pastinya butuhnya penyidik itu apa," ucapnya.

Sejak 9 April 2018, KPK secara resmi menahan Zumi Zola di Rutan Cabang KPK, Kav C-1. Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Selain Zumi, KPK juga menetapkan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan dalam kasus tersebut.

Keduanya disangkakan menerima hadiah atau janji proyek-proyek di lingkungan Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatan gubernur periode 2016-2021.

KPK menyangkakan Zumi dan Arfan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Maya Saputri