tirto.id -
Keduanya disangkakan menerima hadiah atau janji proyek-proyek di lingkungan Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatan gubernur periode 2016-2021.
KPK menyangkakan Zumi dan Arfan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Maya Saputri