Sidang perdana kasus korupsi e-KTP terpaksa dihentikan oleh Ketua Majelis Hakim, karena Setnov bungkam saat ditanyai identitasnya dan mengaku sakit diare selama 4 hari.
Kuasa Hukum Setya Novanto dalam sidang kasus korupsi e-KTP, Ketut Mulya Arsana menyatakan bahwa dirinya optimis menang dalam sidang praperadilan kali ini.
"Terdakwa mengaku sakit namun berdasarkan pemeriksaan dokter kami (KPK) terdakwa tak dinyatakan sakit," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putri.
Jubir Komisi Yudisial, Farid Wajdi menyatakan bahwa meski belum menerima laporan dugaan pelanggaran etik di sidang kasus e-KTP, pihaknya akan terus memantau proses persidangan kasus tersebut.
KPK akan mengajukan alat bukti baru yang berbeda pada sidang praperadilan jilid II Setya Novanto besok. Bukti baru ini, menurut KPK, berbeda dari yang sudah diajukan di praperadilan pertama.
Hakim Kusno menegaskan bahwa akan memutus lanjut atau tidaknya perkara yang menjerat Ketua Umum Golkar tersebut pada Kamis (14/12/2017) atau selambat-lambatnya Jumat (15/12/2017).
"Dengan demikian, hingga saat ini seluruh terdakwa kasus e-KTP yang diajukan ke persidangan telah mengajukan diri sebagai JC dan mengakui perbuatannya," tambah Febri.
Menurut hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan, Kusno, proses praperadilan akan tetap dilanjutkan hingga ada sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Meski sempat meminta penundaan hingga satu minggu, kali ini KPK telah menyiapkan strategi berbeda untuk menghadapi praperadilan jilid II Setya Novanto.